Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan imbauan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Enrekang untuk tidak sembarangan mengunduh aplikasi M-Pajak dari sumber yang tidak resmi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Rabu, 21/5).
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjebak wajib pajak.
Modus penipuan ini dikenal sebagai phishing, yaitu teknik manipulasi yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai pihak resmi untuk mencuri data pribadi korban. Dalam kasus ini, pelaku membuat aplikasi tiruan dengan tampilan yang menyerupai aplikasi M-Pajak dan menyebarkannya melalui situs tidak resmi atau tautan mencurigakan yang dikirim lewat media perpesanan, seperti WhatsApp.
Petugas KP2KP Enrekang, Dodik Pratama, menyampaikan bahwa bentuk penipuan semacam ini perlu diwaspadai karena kerap menggunakan narasi meyakinkan, seperti iming-iming percepatan proses administrasi pajak, pengembalian pajak, atau ancaman pemblokiran akun jika tidak segera mengikuti instruksi dari pelaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk hanya mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store dan App Store yang terverifikasi. Jangan klik tautan dari sumber yang tidak dikenal,” ujar Dodik.
Aplikasi M-Pajak palsu umumnya meminta pengguna memasukkan data sensitif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, hingga kode OTP. Informasi yang diperoleh kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengakses data-data pribadi wajib pajak.
KP2KP Enrekang juga mengingatkan agar wajib pajak selalu memastikan situs yang diakses adalah domain resmi DJP dengan akhiran pajak.go.id, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan.
“Wajib pajak dapat melaporkan nomor atau konten penipuan ke website resmi pengaduan dari Kementerian Komunikasi dan Digital pada laman aduannomor.id dan aduankonten.id,” tambah Dodik.
Melalui imbauan yang diberikan, KP2KP Enrekang berharap langkah preventif ini dapat melindungi wajib pajak dari potensi penyalahgunaan data dan mendukung ekosistem digital perpajakan yang aman dan tepercaya.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views