Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bengkulu Satu dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menjalin kerja sama dengan Kecamatan Penarik untuk membuka pojok pajak yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 21/5). Pojok pajak bagi warga Penarik dan sekitarnya ini berlangsung selama dua hari, yaitu dari tanggal 21 sampai 22 Mei 2025.

Di pojok pajak ini, wajib pajak yang datang untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mendapatkan asistensi langsung dari petugas pajak. Tak hanya itu, petugas juga memberikan edukasi perpajakan dan menjawab pertanyaan seputar pelaporan pajak yang diajukan oleh masyarakat. Pelayanan juga dibuka, khususnya yang terkait dengan pelaporan SPT, seperti perubahan data, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan pemulihan kata sandi akun DJP Online. 

Sebelumnya, masyarakat sudah diberi tahu mengenai hadirnya pojok pajak di sana. Kantor kecamatan pun berperan dalam penyebaran ini. Maka dari itu, wajib pajak tidak ketinggalan peluang untuk memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh asistensi, konsultasi, dan pelayanan secara langsung. Petugas pajak pun dikerahkan dari KPP dan KP2KP untuk memastikan keprimaan layanan. 

"Dengan menjangkau langsung wajib pajak di daerah, KPP Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko menunjukkan tekad untuk menaikkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan. Tomi Wiranto, Kepala KP2KP Mukomuko, berharap bahwa pojok pajak semacam ini terus digelar secara berkelanjutan agar semakin banyak wajib pajak terbantu dan semakin tumbuh budaya sadar pajak di tengah masyarakat," tutup Revan, salah satu petugas.

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: tim dokumentasi
Editor:: Devitasari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.