Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bagi pedagang pengumpul komoditas di Aula Rafflesia KPP Pratama Bengkulu Satu, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 22/5). Melalui sosialisasi ini, para pedagang pengumpul hadir untuk menyegarkan kembali dan melengkapi pengetahuan perpajakan mereka agar terbentuk kesatuan pemahaman.

Pedagang pengumpul, atau yang biasa orang sebut pengepul, adalah pelaku usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan kepada badan usaha industri atau eksportir.

"Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, badan pelaku industri atau eksportir yang melakukan pembelian hasil kehutanan, perkebunan, dan pertanian yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industrinya atau ekspornya termasuk ke dalam pemungut PPh Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)," jelas Fasya, pemateri pada sosialisasi tersebut.

Fasya menjelaskan beberapa aspek pajak pada aktivitas pengepul, yaitu PPh Pasal 22 dan PPN untuk penjualan. "PPh Pasal 23 juga perlu dipungut jika menggunakan jasa angkutan," jelasnya kepada ke-20 orang peserta.

Adapun badan industri di bidang perkebunan bisa menggunakan PPN besaran tertentu sebesar 1,1% setelah menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini sesuai dengan PMK Nomor 64 Tahun 2022.

"Perlu diingat bahwa pajak masukan atas PPN besaran tertentu tidak dapat dikreditkan," tambah Fasya. Ia juga menginformasikan bahwa untuk perhitungan penghasilan neto untuk pajak penghasilan tahunan, pengusaha yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar rupiah dalam setahun menggunakan norma perhitungan penghasilan neto, yaitu 20% untuk perdagangan besar kelapa sawit di Bengkulu.

Melalui sosialisasi ini, Fasya berharap para pedagang pengumpul dapat memahami kewajiban perpajakan mereka secara lebih jelas sehingga dapat menjalankan usahanya dengan patuh dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Muhammad Faruq
Editor: Devitasari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.