Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bersinergi dengan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia menyelenggarakan acara edukasi dan sosialisasi perpajakan. Kegiatan yang dilangsungkan di ruang aula KPP Pratama Bandung Bojonagara, Kota Bandung (Selasa, 20/5).
Edukasi ini ditujukan pada perwakilan lembaga Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di wilayah di Kecamatan Cicendo dan Sukasari Bandung. Para kepala sekolah dan operator keuangan dari 25 TK hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para peserta terkait hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP atas belanja sekolah yang bersumber dari dana pemerintah daerah berupa bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan (BOP).
Dalam acara ini, Penyuluh Pajak, Ari Kurniawan, menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang berlaku sejak Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
”Di dalam Coretax DJP terdapat konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax DJP dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk,” ungkap Aris.
Mulai tahun 2025, sambung Aris, administrasi perpajakan lembaga Taman Kanak-Kanak swasta yang merupakan NPWP cabang dapat menggunakan NPWP pusat yayasan. Adapun bagi lembaga Taman Kanak-Kanak swasta yang telah berganti kepengurusan dapat memperbaharui data kepengurusan atau menggunakan akun Coretax DJP yayasannya.
Setelah sesi penyampaian materi, Aris bersama Tim Edukator Coretax DJP KPP Pratama Bandung Bojonagara memandu para peserta menggunakan aplikasi Coretax DJP. Para kesempatan itu, para peserta dipandung mulai dari login, aktivasi akun Coretax DJP, impersonating, hingga pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga terbentuk kode billing.
Pihak KPP Pratama Bandung Bojonagara berharap para peserta dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui Coretax DJP dengan baik dan lancar serta dapat mempertanggungjawabkan administrasi belanja sekolah swasta.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Dewi Tresna Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view