“Meskipun terlambat, saya akan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan ini,” ungkap Made Sumawati, salah seorang wajib pajak ketika berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (22/5). Made memerlukan bimbingan cara mengisi SPT dan melaporkannya sehingga ia membutuhkan asistensi dalam melaporkan SPT Tahunan
Sesuai standar layanan di KPP Pratama Denpasar Barat, wajib pajak yang membutuhkan asistensi di arahkan ke loket helpdesk. Indah Nur Permatasari, Account Representative, yang bertugas memberikan asistensi menyampaikan bahwa wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa apabila pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Ia kemudian menyampaikan, bagi wajib pajak, dokumen yang perlu disiapkan yaitu bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A2, daftar harta, daftar utang, dan rekapitulasi penghasilan lainnya (apabila ada).
Pengisian data SPT Tahunan merupakan tanggung jawab wajib pajak secara self assessment. Karena itu, kebenaran pengisian data baik berupa penghasilan, harta, utang, dan data lainnya dalam SPT Tahunan menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Indah juga menjelaskan bahwa sanksi berupa denda hingga sanksi pidana akan diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Di akhir pemberian asistensi Indah memberikan informasi bahwa penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini. Wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.
“Sistem Coretax (DJP –red) baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” pungkas Indah.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view