Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro ramai dikunjungi wajib pajak yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Solok Selatan (Selasa, 27/5).
Sebagian besar wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang lulus seleksi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Menurut keterangan wajib pajak, NPWP menjadi salah satu persyaratan pemberkasan pengangkatan ASN pada tahun ini. Petugas menerima permohonan wajib pajak dan menindaklanjutinya.
Persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak adalah berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, sedangkan bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah, terdapat persyaratan tambahan, yaitu harus terdaftarnya NPWP suami sebagai kepala keluarga terlebih dahulu.
Setelah pendaftaran NPWP selesai, petugas menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengunduh dokumen NPWP elektronik yang telah dikirimkan lewat email yang terdaftar. Kepada wajib pajak, petugas menjelaskan beberapa hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, terutama terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Petugas berharap mulai tahun depan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara rutin dan tepat waktu setiap tahunnya.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views