Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar siaran radio untuk membahas mengenai perubahan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP di Radio Multatuli FM Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (Kamis, 8/5). Siaran yang berlangsung selama satu jam, dari pukul 10.00-11.00 WIB ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak, Tony Kurniawan dan Kepala Seksi Pelayanan, Boris Patumbur Nainggolan.
Bertemakan “DJP Dorong Digitalisasi Layanan Pajak”, kedua narasumber menjelaskan mengenai peluncuran Coretax DJP yang merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efisiensi dan digitalisasi layanan perpajakan. Dengan sistem baru ini, DJP berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta menciptakan ekosistem administrasi pajak yang lebih modern dan terintegrasi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Coretax DJP mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan akses layanan lainnya melalui platform digital yang terintegrasi.
“Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan layanan digital, DJP terus mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Boris.
Ke depannya, Boris dengan nama KPP Pratama Pandeglang terus berjanji untuk mendukung transformasi digital DJP melalui sosialisasi seperti ini. Wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai aplikasi Coretax DJP melalui www.pajak.go.id atau menghubungi pusat layanan pajak melalui Kring Pajak 1 500 200.
Pewarta: Mariskamila |
Kontributor Foto: Tony Kurniawan |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views