Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandar Jaya memberikan edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak yang datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banjar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah (Senin, 5/5).
Kepada petugas, wajib pajak tersebut mengatakan ia belum memahami cara pelaporan dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Petugas KP2KP Bandar Jaya, Uhy, menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2025 untuk SPT Tahun Pajak 2024.
”Jika pelaporan dilakukan melewati batas tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Uhty.
Menanggapi penjelasan tersebut, wajib pajak itu menanyakan cara pembayaran denda. Uhty menjelaskan bahwa denda dibayarkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirim ke alamat terdaftar. Pembayaran dilakukan menggunakan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari STP yang diterbitkan.
Setelah seluruh penjelasan diberikan, Uhty mendampingi Melawati untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.
Seluruh pelayanan yang diberikan DJP dan seluruh unit kerja di bawahnya tidak dipungut biaya. Wajib pajak yang membutuhkan pelayanan langsung dari petugas pajak bisa datang langsung ke kantor pajak.
Pewarta: Uhty Nabilah |
Kontributor Foto: Uhty Nabilah |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.