Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua memberikan sosialisasi terkait Coretax DJP dan kewajiban instansi pemerintah kepada puluhan pegawai Dinas Kesehatan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang (Senin, 5/5).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta. Penyampaian materi terkait kewajiban instansi pemerintah dan praktik Coretax DJP dilakukan langsung oleh Penyuluh KPP Pratama Padang Dua, Zuharmansyah dan Dedy Chandra.
Tim penyuluh menjelaskan terkait pentingnya kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah, termasuk pemahaman tentang kewajiban penyetoran dan kewajiban pelaporan, pajak pertambahan nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Tim penyuluh juga menekankan pentingnya e-Bupot untuk memudahkan proses administrasi perpajakan instansi pemerintah.
Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan terkait belanja pegawai, belanja barang, belanja jasa dan belanja konstruksi. Tim penyuluh juga ikut memandu para peserta mengenai praktik pengerjaan e-Bupot yang dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id.
Kegiatan ini berlangsung interaktif karena ada sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Tim KPP Pratama Padang Dua berharap kegiatan ini dapat membantu para peserta dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan lancar menggunakan aplikasi Coretax DJP.
"Kami berharap agar Bapak Ibu sekalian dapat menggunakan aplikasi baru kami dengan baik. Apabila ada pertanyaan dan membutuhkan konsultasi lebih lanjut, Bapak Ibu bisa mengunjungi kantor kami. Kami siap melayani dengan sepenuh hati," ujar penyuluh.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views