Mendekati jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Badan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar membuka layanan di Hari Raya Penampahan dan Umanis Galungan. Layanan dibuka normal seperti hari kerja biasa pukul 08.00 hingga 16.00 di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Madya Denpasar, Kota Denpasar, Bali (Kamis, 24/4). 

Hari Raya Galungan merupakan hari raya bagi umat Hindu. Khususnya di Bali, pada hari tersebut, aktivitas sekolah dan perkantoran sebagian besar tutup. Instansi pemerintah daerah dan beberapa instansi pemerintah pusat tidak membuka layanan, namun Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Madya Denpasar, tetap membuka layanan seperti biasanya.

Mayoritas wajib pajak yang datang merupakan Wajib Pajak Badan dan sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kendala ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui DJP Online dan pelayanan terkait pelaporan SPT Masa di aplikasi Coretax DJP.

"Terima kasih sekali kepada KPP Madya Denpasar yang tetap membuka layanan seperti biasanya meskipun instansi lain libur, sehingga kami sebagai wajib pajak yang kebingungan di saat seperti ini dapat dibantu pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa," ujar salah satu wajib pajak. 

"Kami senang dapat melayani wajib pajak dan sebisa mungkin membantu walaupun kekuatan personel terbatas," ujar Raden Aden Indharta Brawiaji, Account Representative.

Dengan layanan pada hari libur fakultatif ini, Raden Aden berharap dapat mendorong dan mendukung tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan maupun kewajiban perpajakan lainnya.

Pewarta: Putu Windy Pranata
Kontributor Foto: Adjie Purwanto
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.