Panji, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, mengajukan permohonan penambahan data keluarga atau Family Tax Unit (FTU) melalui Coretax DJP di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung, Jalan Pangeran Emir M. Noor, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung (Selasa, 29/4).

“Sebelumnya saya mencoba melakukan perubahan data di coretaxdjp.pajak.go.id. Namun, saat menambahkan istri di akun Coretax (DJP –red), saya belum berhasil,” keluh Panji. 

Petugas loket TPT KPP Madya Bandar Lampung, Vinni Inayah, lantas memberikan langsung layanan penambahan Family Tax Unit (FTU) kepada wajib pajak. Setelah meneliti kesesuaian identitas wajib pajak, Vinni melakukan input data dan berhasil menambahkan data istri di akun Coretax DJP suami. Penambahan anggota keluarga dilakukan agar dapat memperoleh akses digital pada Coretax DJP karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri gabung suami. 

KPP Madya Bandar Lampung tetap memberikan layanan kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi Coretax DJP, meskipun wajib pajak tersebut tidak terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung.    

“Penambahan di FTU Coretax DJP suami sudah berhasil dilakukan. Silakan dapat dicek kembali di akun Coretax DJP-nya,” terang Vinni. 

Pihak KPP Madya Bandar Lampung juga menyediakan layanan Halodesk, yaitu inovasi layanan konsultasi dengan helpdesk melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08117210993. Layanan ini disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan, khususnya terkait Coretax DJP yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2025.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.