Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu menggelar edukasi perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 1771 melalui kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta Pusat (Senin, 28/4).

Sebanyak 20 wajib pajak hadir di kelas pajak yang berlangsung dari pukul 09.30 s.d. 11.30 WIB itu. Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Avi Kurniasari, menjadi narasumber di kegiatan kelas pajak tersebut.

Avi mengimbau wajib pajak memanfaatkan sisa waktu sebelum batas pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April. Ia juga menyampaikan bahwa jika mengalami kendala, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi KPP Pratama Jakarta Menteng Satu melalui helpdesk atau via WhatsApp.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak Ibu yang telah melaporkan SPT Tahunan Badan, bagi Wajib Pajak yang belum melaporkannya dapat mengoptimalkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi, serta dapat memanfaatkan layanan konsultasi kami,” imbau Avi Kurniasari.

Dengan diselenggarakannya kelas pajak ini, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu berharap para wajib pajak dapat dengan mudah memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan melalui e-Form. Selain itu, diharapkan para wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan.

Pewarta:Elis Maisari
Kontributor Foto:Elis Maisari
Editor: Meike Konda