“Tujuan dari diskusi ini adalah untuk meluruskan apabila kami ada kekeliruan pemahaman dan penghitungan terutama dalam penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21,” ungkap Kepala Subdirektorat Remunerasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Suparwati Ingsih, saat membuka kegiatan diskusi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung di Ruang Rapat Gedung CCAR lantai 3 ITB, Jalan Tamansari No 64, Kota Bandung (Kamis, 8/5).

Pada kesempatan itu, ITB dan KPP Madya Dua Bandung berdiskusi terkait penghitungan bukti potong PPh Pasal 21. Kegiatan diskusi dihadiri oleh 8 peserta dari Direktorat Kepegawaian dan Keuangan ITB serta Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung, Susanto, Siti Zainab Rahmatillah dan Suci Suryati.

Rahma menjelaskan bahwa diperlukan pemahaman untuk dapat membedakan pengisian kolom PPh yang dipotong pada masa sebelumnya dengan kolom PPh yang dipotong pada masa selain masa pajak terakhir pada file XML.

“Harus dapat dibedakan dan dicermati pengisiannya karena jika tidak, penghitungannya akan salah atau menjadi double,” terang Rahma.

Diskusi berlanjut pada pembahasan mengenai natura dan kenikmatan. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, Suci menjelaskan persyaratan dan ketentuan terkait penggunaan fasilitas rumah dinas dan kendaraan.

“Untuk kendaraan, selama penghasilan bruto rata-rata 12 bulan terakhir tidak lebih dari 100 juta rupiah per bulan dan tidak memiliki penyertaan modal maka dikecualikan dari pengenaan PPh,” jelas Suci.

Lebih lanjut, berbagai isu perpajakan dan pertanyaan terkait teknis aplikasi menjadi topik bahasan, termasuk Coretax DJP. Susanto menjelaskan bahwa Coretax DJP belum menggantikan sistem legacy, keduanya masih berjalan beriringan. Apabila wajib pajak masih memiliki kendala terkait Coretax DJP dapat berkonsultasi dengan penyuluh melalui layanan helpdesk.

“Kami akan membersamai bapak dan ibu selama implementasi Coretax DJP ini,” pungkasnya.

Pewarta:Suci Suryati
Kontributor Foto: Suci Suryati
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.