Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan di Kota Banda Aceh (Senin, 14/4).
Satgas SPT Tahunan KPP Pratama Banda Aceh menggelar program asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan yang dilaksanakan di KPP Pratama Banda Aceh sejak awal Tahun 2025, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yang jatuh pada akhir April 2025.
Kepala Seksi Pelayanan, Hasnaria, menjelaskan bahwa program asistensi ini bertujuan untuk memberikan bimbingan langsung kepada para Wajib Pajak Badan dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan mereka. “Kami menyadari bahwa banyak wajib pajak yang masih kesulitan dalam memahami prosedur pelaporan yang berlaku. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan bantuan dan menjawab segala pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Hasnaria.
Dengan semakin dekatnya batas akhir pelaporan, KPP Pratama Banda Aceh mengimbau seluruh Wajib Pajak Badan untuk memanfaatkan program asistensi ini sebaik-baiknya. “Kami berharap dengan adanya dukungan ini, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan dapat meningkat sehingga kontribusi pajak terhadap pembangunan negara juga semakin optimal,” tutup Hasnaria.
Program asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan ini akan berlangsung hingga akhir April 2025 dan diharapkan dapat menjangkau sebanyak mungkin wajib pajak yang berada di Banda Aceh.
Pewarta: Wahyu Setia Ningrum |
Kontributor Foto: Wahyu Setia Ningrum |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views