Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan edukasi melalui siaran radio dengan tema “Habis Libur Lebaran Saatnya Lapor SPT Tahunan Badan” di TA Radio 103,5 FM Surakarta, Kota Surakarta (Rabu, 16/4). Siaran tersebut dilaksanakan dalam rangka mengingatkan para Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan karena cuti bersama dan hari libur lebaran, paling lambat pelaporan dilakukan pada 30 April 2025.
Narasumber dalam siaran langsung tersebut adalah Wieka Wintari selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Dalam sesi yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, ia membahas bagaimana cara pelaporan SPT tahunan, apa yang perlu dipersiapkan, dan sanksi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Wieka juga menekankan upaya-upaya DJP dalam menggenjot kepatuhan pajak, di antaranya penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pengiriman email imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada 1,5 juta Wajib Pajak Badan.
Dalam sesi pemaparan materi, Wieka menjelaskan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan berupa PT, CV, koperasi, yayasan, dan badan usaha lain yang memiliki NPWP aktif, wajib menyampaikan SPT Tahunan. “Jika WP (Wajib Pajak) Badan sudah tidak beroperasi tetapi memiliki NPWP dengan status aktif, maka tetap wajib melaporkan SPT tahunan dan disarankan untuk meminta Permohonan Non Efektif. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan oleh NPWP pusat karena aktivitas usaha dari cabang badan akan dijadikan satu dengan Wajib Pajak Pusat dengan tiga digit NPWP paling belakang 000,” ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah 30 April. “Jika melewati batas tersebut akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1 juta sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Wieka.
Wajib Pajak Badan yang tidak bisa melapor tepat waktu dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan syarat membuat pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Pengajuan perpanjangan pelaporan SPT secara online dilakukan melalui djponline.pajak.go.id di menu kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan (e-PSPT) dengan melampirkan surat pemberitahuan, perhitungan sementara PPh, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan pajak, serta surat pernyataan audit dari akuntan publik.
“Dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT Tahunan sendiri adalah NPWP, EFIN, laporan keuangan minimal laporan laba rugi & neraca, bukti potong, rekapitulasi peredaran bruto, dan bukti pembayaran pajak jika statusnya kurang bayar,” imbuh Wieka.
Dalam akhir sesi, Wieka mengimbau masyarakat, khususnya Wajib Pajak Badan, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. “Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi saluran layanan DJP, seperti Kring Pajak 1500200 atau ke KPP terdekat,” tutup Wieka.
Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto |
Kontributor Foto: Shafa |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views