Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan Live Instagram dengan tajuk Swarga (Sapa Warga) dan Balapan (Bahas Asik Soal Perpajakan) yang mengupas tuntas mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM 0,5% di Kota Surakarta (Selasa, 15/4).

Mengusung tema “Apa Kabar Tarif PPH UMKM 0,5%?”, Live Instagram bulan April ini spesial karena pelaksanaan Swarga dan Balapan digabungkan dalam satu waktu. Sebagaimana biasanya, Balapan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan, sementara Swarga dilaksanakan pada akhir bulan. Namun, kali ini keduanya dilaksanakan secara bersamaan pada hari Selasa, 15 April 2025 pukul 15.30 WIB melalui akun Instagram resmi Kanwil DJP Jawa Tengah II @pajakjateng2.

Dipandu oleh Yesinta Desia dengan dua narasumber, yakni Surono dan Wieka Wintari selaku Penyuluh Pajak Kanwil Jawa Tengah II, Live Instagram kali ini membahas secara mendalam mengenai kewajiban perpajakan UMKM dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak yang dikumpulkan melalui kolom pertanyaan di Instagram story @pajakjateng2, dan terdapat 7 (tujuh) pertanyaan terpilih yang akan dibahas pada sesi live kali ini.

Salah satu pertanyaannya adalah mengenai kelanjutan penggunaan tarif 0,5% bagi UMKM. “Sampai saat ini belum ada peraturan baru yang memperpanjang tarif final 0,5%. Tahun 2024 menjadi tahun terakhir bagi sebagian wajib pajak untuk menggunakan tarif tersebut sesuai masa berlaku yang diatur. Selanjutnya, perhitungan pajak UMKM mengikuti tarif umum dan wajib melakukan pembukuan,” jelas Surono menjawab pertanyaan tersebut.

Live Instagram ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, khususnya pada pelaku UMKM dan supaya lebih paham mengenai ketentuan dan implementasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, dalam hal ini terkait tarif yang berlaku.

Melalui Live Instagram ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap wajib pajak lebih mengetahui dan memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan pajak meningkat.

“Untuk penggunaan tarif umum, jika tidak ingin terbebani pembayaran besar di akhir tahun, pelaku UMKM dapat mengajukan skema angsuran PPh Pasal 25. Angsuran ini dapat menjadi pengurang pajak tahunan dan jika terdapat kelebihan pembayaran, dapat direstitusi,” pungkas Surono.

Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto
Kontributor Foto: Iqlima Al Mumtahanah
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.