Kenali Fitur PIC dalam Coretax DJP, Pembagian Pekerjaan Lebih Mudah

Oleh: Nizar Ahmad Rafandhiya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Semenjak diluncurkannya Coretax DJP pada awal tahun 2025 ini, banyak fitur yang mengalami perubahan, terutama pada penggunaan sarana administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu yang akan penulis bahas adalah adanya menu Person In Charge (PIC) atau wajib pajak orang pribadi sebagai perwakilan wajib pajak dadan dalam urusan administrasi perpajakannya.
Di era sebelum Coretax DJP, kewajiban perpajakan suatu wajib pajak badan ditanggung oleh direktur dan hanya bisa dilakukan oleh direktur itu sendiri. Segala hal administrasi perpajakan terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, SPT masa atau laporan pajak bulanan, pembuatan bukti pemungutan/pemotongan pada aplikasi E-Bupot, pembuatan kode billing pembayaran pajak melalui E-Billing secara online dan lain-lain, kini terkumpul dalam satu aplikasi Coretax DJP. Yang penulis maksud adalah hal tersebut hanya bisa dilakukan menggunakan username dan password atau akun untuk login ke masing-masing kanal terkait kewajiban perpajakan tersebut yang dimiliki oleh direktur dari suatu wajib pajak badan tersebut.
Pada era Coretax DJP, kewajiban suatu wajib pajak badan tetap ditanggung oleh direktur. Namun, terkait pembuatan pelaporan dan billing pajak atau sejenisnya, direktur dapat dibantu oleh PIC yang ditentukan sendiri oleh direktur tersebut. Oleh karena itu, tidak perlu lagi PIC atau karyawan yang ditunjuk tersebut menggunakan username dan password maupun akun milik direktur. PIC yang ditunjuk maupun karyawan tersebut dapat membuat sendiri username dan password maupun akun untuk melakukan kewajiban perpajakan dari wajib pajak badan yang diampunya.
Perlu kita perhatikan, pengajuan penunjukan PIC ini hanya bisa dilakukan oleh direktur itu sendiri selaku penanggung pajak utama dari wajib pajak badan, serta hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak wajib pajak badan tersebut terdaftar. Direktur hanya perlu membawa identitas dari PIC atau karyawan yang akan ditunjuk, kemudian PIC tersebut bisa langsung membuat akun pada Coretax DJP untuk melakukan kewajiban perpajakan dari wajib pajak badan yang diampunya.
Cara Pembuatan Akun PIC
Cara pembuatan akun Coretax DJP untuk PIC ini sama seperti pembuatan akun Coretax DJP pada umumnya. Wajib pajak mengisi nomor kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan (KTP/NIK), kemudian mengisi nomor handphone dan alamat email yang terdaftar pada Coretax DJP. Kemudian, PIC melakukan verifikasi wajah, setelah selesai, maka akan ada email notifikasi terkait pembuatan kata sandi baru yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke kanal Coretax DJP.
Setelah itu, PIC bisa langsung mencoba masuk ke kanal Coretax DJP dengan menggunakan nomor KTP/NIK serta kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, sila cek apakah sudah ada nama wajib pajak badan yang diampu pada nama profil wajib pajak PIC tersebut untuk dilakukan impersonating. Apabila sudah ada nama wajib pajak badan yang diampunya, proses penambahan PIC pada wajib pajak badan tadi sudah berhasil.
Jadi ke depannya, kewajiban perpajakan wajib pajak badan tadi bisa dilakukan oleh baik direktur maupun PIC yang telah ditunjuk itu tadi. Namun, penandatanganan SPT, faktur pajak, dan lain-lain tetap dilakukan oleh direktur yang bersangkutan untuk memperoleh keamanan data. Oleh karena itu, tidak serta-merta PIC yang ditunjuk ini memiliki seluruh kuasa atau kewenangan yang dimiliki oleh direktur wajib pajak badan tersebut.
Meskipun begitu, dengan adanya fitur penambahan PIC ini, tugas dari direktur bisa terbantu. Sehingga, administrasi perpajakan yang meliputi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suatu wajib pajak badan ini bisa dilakukan pengecekan dua kali sebelum approval atau upload. Oleh karena itu kepastian data lebih terjamin, dan kesalahan bisa termitigasi sejak awal.
Jadi, dapat penulis simpulkan bahwa Coretax DJP semakin memudahkan penggunanya dan menjamin kualitas datanya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 views