Refleksi Hari Bumi: Komitmen Pajak Turut Andil Lestarikan Planet Kita

Oleh: Nifail Al Ahza, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada tanggal 26 April 2024, warga Jakarta didorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan penting yang mendukung upaya pengurangan polusi dan konsumsi energi. Dalam acara Lebaran Betawi 2025, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengingatkan warga Jakarta untuk memadamkan lampu selama satu jam, pada pukul 20.30 – 21.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk menghemat listrik yang bersumber dari energi kotor. Berdasarkan Climate Transparency Report 2022, sekitar 62% listrik di Indonesia masih berasal dari batu bara. Pemadaman dilakukan di jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah Jakarta, sebagai langkah konkret untuk mengurangi konsumsi energi yang berdampak pada polusi udara dan perubahan iklim.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari perayaan Hari Bumi, setiap 22 April. Hari Bumi pertama kali diperingati pada tahun 1970 sebagai gerakan global untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah lingkungan seperti polusi, deforestasi, dan kerusakan ekosistem. Seiring berjalannya waktu, perayaan ini berkembang menjadi ajakan kolektif bagi negara, masyarakat, dan sektor bisnis untuk bertindak nyata dalam mengurangi dampak buruk terhadap bumi. Salah satu cara penting untuk mewujudkan tujuan ini adalah melalui kebijakan pajak, yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat regulasi untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah besar dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, dan pajak memainkan peran penting dalam hal ini. Salah satu kebijakan utama yang telah diterapkan adalah pajak karbon. Pajak diatur dalam Pasal 13 klaster pajak karbon Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon dikenakan pada emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, dengan tujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mendukung pencapaian target nasional dalam mitigasi perubahan iklim. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon, salah satu kontributor utama perubahan iklim global.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres NEK) juga sangat mendukung kebijakan ini. Perpres ini mengatur mekanisme penyelenggaraan NEK, termasuk perdagangan karbon dan pungutan atas karbon. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia memperkenalkan sistem yang memungkinkan negara untuk mendapatkan nilai ekonomi dari pengurangan emisi, sekaligus mengarah pada terciptanya pasar karbon yang efisien, sejalan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Secara keseluruhan, pajak karbon di Indonesia menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk mengurangi emisi GRK dan mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca serta target net zero emission (NZE) pada tahun 2060.
Insentif untuk Kendaraan Emisi Rendah
Selain pajak karbon, kebijakan lain yang turut mendukung pengurangan emisi adalah insentif untuk kendaraan emisi rendah. Dalam rangka mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan ini memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat dan industri otomotif beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi GRK nasional. Dengan insentif pajak ini, pemerintah berharap bisa mempercepat transisi ke transportasi berbasis energi bersih, yang mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 73/2019) serta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (PP 74/2021) juga semakin berfokus pada tingkat emisi gas buang dan efisiensi bahan bakar kendaraan. Kebijakan ini memperkenalkan sistem yang lebih ramah lingkungan dalam penentuan pajak kendaraan, di mana kendaraan dengan emisi rendah dikenakan pajak lebih rendah, sementara kendaraan yang menghasilkan emisi besar dikenakan tarif lebih tinggi. Ini memberi insentif kepada masyarakat untuk memilih kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan
Penting untuk dicatat bahwa meskipun kebijakan fiskal dan regulasi dari pemerintah sangat berpengaruh, peran serta masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan tujuan lingkungan yang lebih luas. Kegiatan seperti pemadaman lampu selama satu jam dalam acara Lebaran Betawi 2025, atau peringatan Hari Suci Nyepi beberapa waktu lalu, adalah contoh nyata bagaimana tindakan kolektif dapat memiliki dampak signifikan. Meskipun sederhana, tindakan ini berkontribusi pada pengurangan konsumsi energi yang berasal dari sumber yang tidak ramah lingkungan. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perubahan besar sering dimulai dengan langkah-langkah kecil yang dilakukan bersama-sama.
Penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam kebijakan yang lebih luas, seperti pengurangan emisi dari sektor transportasi dan penggunaan energi terbarukan. Dengan adanya insentif pajak untuk kendaraan listrik dan energi terbarukan, masyarakat didorong untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, yang tidak hanya menguntungkan mereka secara ekonomi tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pengurangan jejak karbon Indonesia.
Menyongsong Masa Depan yang Lebih Hijau
Untuk mencapai tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca dan transisi menuju ekonomi rendah karbon, kerja sama antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat sangat diperlukan. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan pajak karbon dan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan telah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam mengurangi konsumsi energi dan beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan. Jika kita semua bersatu dalam langkah kecil dan besar, Indonesia dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan bebas dari polusi untuk generasi yang akan datang.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 views