Sebanyak 10 Pemerintah Daerah Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VI Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (12/3/2025).
Sepuluh Pemda yang berada di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan peserta sejumlah 129 Pemda, terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengikuti seremoni penandatanganan PKS OP4D Tahap VI tahun 2025.
Penandatanganan PKS dilakukan secara virtual di lokasi masing-masing Pemda dengan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk Pemda, penandatanganan dilakukan oleh bupati/wali kota didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam satu wilayah.
Acara yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting ini berlangsung selama 1,5 jam, dari pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Turut hadir secara virtual, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, pimpinan unit vertikal DJP, dan kepala daerah dari 129 Pemda.
“Sebelumnya, terdapat 367 Pemda di seluruh Indonesia yang sudah menjalin kerja sama PKS OP4D. Termasuk 8 Pemda Tingkat II di antaranya berada di Wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Tahun ini, dari Jawa Tengah I bertambah 10 Pemda, sehingga total 18 Pemda Tingkat II di Wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I sudah menandatangani PKS OP4D. Harapannya bisa meningkatkan sinergi dan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah dari kegiatan pertukaran data,” ungkap Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Penandatanganan PKS OP4D tahun 2025 ini merupakan tahap ke VI, kelanjutan dari rangkaian kerja sama OP4D yang dimulai sejak tahun 2019. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Penandatanganan PKS OP4D Tahap VI Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu pemda dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta mendorong kemandirian keuangan Pemda melalui penguatan pengelolaan pajak daerah,” tambah Nurbaeti.
Sebelum seremoni penandatanganan PKS OP4D pada tahun 2025 ini, pada tahun 2024 telah dilaksanakan serangkaian proses panjang meliputi permintaan usulan calon peserta, pengiriman surat penawaran, penjelasan, koordinasi dan rapat tripartid pembahasan naskah antara DJP, DJPK, dan Pemda serta finalisasi konsep naskah PKS.
Pewarta: Zukriyati |
Kontributor Foto: Andrea Pikko |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views