Erika Rahayuningrum, salah satu wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Pojok Pajak di Living World merasa terbantu dengan adanya layanan yang dibuka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat (Kamis, 20/3).
“Sebagai wajib pajak yang baru terdaftar tahun kemarin, kali pertama saya melaporkan kewajiban saya untuk lapor SPT Tahunan. Saya terbantu dengan adanya Pojok Pajak di Living World,” ujar Erika.
Seperti diketahui, Kanwil DJP Bali dan KPP Pratama Denpasar Barat membuka layanan Pojok Pajak di Living World mulai Senin, 17 Maret 2025 sampai dengan Minggu, 23 Maret 2025 dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA. Layanan yang diberikan pada Pojok Pajak tersebut, antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Fasial mengungkapkan Pojok Pajak tersebut digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
“Sampai dengan hari ini, update capaian kepatuhan SPT Tahunan 2025 untuk KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi pelaporan SPT Tahunan adalah 33.819 SPT, 51,86% dari target 65.206 SPT,” ungkap Aris.
Aris, pada kesempatan tersebut juga mengingatkan wajib pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing pada DJP Online. Dengan e-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri dari mana saja. Sebagai informasi, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk masa pajaknya dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.
"Meski sistem perpajakan Coretax (DJP—red) sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax (DJP—red) baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026," pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views