Wajib pajak (WP) yang berprofesi sebagai dokter umum mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya (Selasa, 4/3). Ia bermaksud untuk meminta penjelasan mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Konsultasi dengan wajib pajak dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Bandarjaya Fahturozi Nurdin Habib di Ruang Aula KP2KP Bandarjaya. Sebelum asistensi dimulai, Habib menanyakan beberapa hal dan kelengkapan dokumen seperti ketersediaan Bukti Pemotongan Pajak yang diberikan oleh pemberi kerja atau berkas lain yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024. 

“Saya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu sudah dari tahun kemarin Pak. Namun, saya tidak tahu bahwa kewajiban bila sudah memiliki NPWP adalah lapor pajak. Selama tahun 2024, penghasilan yang saya peroleh hanya dari 3 Rumah Sakit sebagai pemberi kerja dan saya tidak membuka praktik. Nah, bagaimana cara pelaporan pajaknya ya?” tanya dokter tersebut.

Karena Wajib Pajak tersebut tidak membuka praktik dan bekerja di 3 Rumah Sakit yang berbeda, Habib menjelaskan bahwa berkas yang dapat disiapkan adalah 3 Bukti Potong 1721 A1 dari 3 Rumah Sakit tersebut sebagai pemberi kerja. 

WP menuturkan bahwa sudah menyiapkan 3 Bukti Potong 1721 A1 dan meminta untuk diberikan asistensi pengisian SPT Tahunan.  Habib pun memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

"Terima kasih Pak. Dengan saya diberikan langsung bimbingan dan asistensi yang jelas, saya jadi tahu cara mengisi SPT Tahunan. Ke depannya saya bisa mengisi sendiri," pungkas dokter tersebut.

Habib lalu mengingatkan kepada WP tersebut dan menitip pesan untuk disampaikan kepada rekan seprofesinya agar setiap tahun rutin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret mendatang.

 

Pewarta:Widi Nugroho
Kontributor Foto:Widi Nugroho
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.