Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala melakukan penyampaian Surat Paksa di Kabupaten Mesuji, Lampung (Selasa, 25/2).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kotabumi, Samuel Carlos Hutahaean dan Riswanda Wahyu Imawan, beserta Deni Ruriyanto Pelaksana KP2KP Menggala. Penyampaian Surat Paksa ini dilaksanakan sebagai bentuk tindakan penagihan aktif oleh KPP Pratama Kotabumi dalam mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kegiatan penagihan tunggakan pajak atas wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji. KP2KP Menggala siap mendukung KPP Pratama Kotabumi dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan penagihan tunggakan pajak.

"Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPP Pratama Kotabumi berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak lupa juga, kepada seluruh wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, jangan segan untuk dapat menghubungi saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dapat hadir langsung ke KPP Pratama Kotabumi atau KP2KP Menggala," tutup Riswanda.

 

Pewarta: Deni Ruriyanto
Kontributor Foto:Riswanda Wahyu Imawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.