Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna memberikan edukasi terkait penggunaan Coretax DJP kepada tujuh Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan (Jumat, 14/3). Kegiatan ini dilakukan di Ruang Konsultasi KP2KP Manna, Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sejak Coretax DJP resmi diimplementasikan pada Januari 2025, instansi pemerintah yang sudah melakukan aktivasi Coretax DJP di KP2KP Manna akan langsung diberikan edukasi terkait teknis pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, pembayaran, dan juga pembuatan deposit yang baru ada di sistem Coretax DJP.
“Yang perlu diingat adalah setiap ada transaksi Bapak Ibu wajib untuk membuat bukti potong dan pastikan saat sudah masuk ke dalam Coretax DJP sudah Impersonate,” tutur Wahyu Ilham Ade Al Nizar, Pegawai KP2KP Manna yang memberikan edukasi.
“Sebenarnya jauh lebih mudah dan semuanya terotomatisasi di Coretax DJP ini, hanya saja memang perlu asistensi dan edukasi karena ini masih baru bagi kami,” tutur Achmad Agung, dari ATR-BPN Bengkulu Selatan
Sepanjang sesi edukasi, para peserta yang terdiri dari bendahara dan operator instansi pemerintah yang ada di Bengkulu Selatan antusias mengajukan pertanyaan dan setiap pertanyaan dijawab dan dipraktikan langsung oleh pemateri.
Pada akhir sesi edukasi, pemateri menyampaikan nomor layanan resmi KP2KP Manna yang dapat dihubungi apabila mengalami kendala ataupun memiliki pertanyaan terkait perpajakan.
Pewarta: Okfina Ruth Gabriela Tampubolon |
Kontributor Foto: Chusnul Ba'diyatul Laili |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.