Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengadakan kelas pajak kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Instansi Pemerintah yang ingin mempelajari teknis penggunaan Coretax DJP. Kelas pajak diselenggarakan di Ruang Konsultasi KP2KP Manna, Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (Senin, 17/3).

Adapun pemateri yang memberikan penjelasan mengenai Coretax DJP adalah Wahyu Ilham Ade Al Nizar. Pemateri menjelaskan mengenai tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan e-Faktur, pembuatan bukti potong, sampai kepada pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran.

“Langkah pertama untuk mengakses Coretax DJP adalah Bapak dan Ibu harus melakukan aktivasi akun dengan verifikasi email, verifikasi wajah, dan juga verifikasi nomor handphone dan nantinya seluruh kewajiban perpajakannya akan dilaksanakan cukup di satu aplikasi Coretax (DJP –red) ini,” tutur Wahyu Ilham Ade Al Nizar.

“Saya merasa memang jauh lebih mudah di Coretax DJP ini karena semua kewajiban PKP yang biasanya ada di beberapa web dan aplikasi, semuanya cukup diakses di Coretax (DJP –red) ini,” tutur Yulia, salah satu PKP yang mengikuti kelas pajak.

Kegiatan penyuluhan dan kelas pajak akan terus diadakan oleh KP2KP Manna untuk memberikan pemahaman kepada seluruh wajib pajak yang memerlukan asistensi dan panduan terkait pengimplementasian Coretax DJP. "Hal ini merupakan komitmen KP2KP Manna untuk terus memberikan pelayanan perpajakan terbaik bagi seluruh wajib pajak," tutup Okfina, salah satu petugas pajak.

Pewarta: Okfina Ruth Gabriela Tampubolon
Kontributor Foto: Chusnul Ba'diyatul Laili
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.