Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kegiatan Pojok Pajak dalam rangka kegiatan asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para pegawai di lingkungan Kantor Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Bengkulu berlokasi di Jalan Danau, Kota Bengkulu (Senin, 17/3). Kegiatan pojok pajak dilakukan di Ruang Rapat Kantor BPTD.
Bendahara BPTD Bengkulu, Eti Suyasri, menyambut langsung kegiatan tersebut dan menyampaikan arahan kepada para pegawai BPTD Bengkulu yang mengikuti kegiatan tersebut.
KPP Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Account Representative, Rosyid Marzuki, menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan pojok pajak sebelum kegiatan berlangsung.
“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan laman djponline.pajak.go.id. Bagi Bapak Ibu yang NPWP-nya baru terdaftar di 2024 ini artinya akan menjadi pelaporan pertama dan terakhir melalui lama tersebut karena ke depannya akan menggunakan Coretax DJP,” ujar Rosyid saat pembukaan kagiatan berlangsung.
Rosyid berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya di wilayah BPTD Bengkulu.
Pewarta: Dwi Jayanti |
Kontributor Foto: Dwi Jayanti |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views