Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku kembali membuka Pojok Pajak dalam rangka asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Pojok pajak kali ini diadakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Poso, Kabupaten Poso (Kamis, 27/3). Kegiatan asistensi tersebut dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Pojok pajak ini bertujuan memberikan kemudahan para pegawai di lingkungan DLH untuk melaporkan SPT Tahunan, baik yang berstatus sebagai PNS, PPPK, maupun honorer.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, salah satu petugas asistensi, Yudha Idham, telah berkoordinasi dengan Bendahara DLH terkait waktu dan tempat pelaksanaan pojok pajak. Petugas asistensi yang ikut dalam pojok pajak kali ini terdiri dari dua orang pelaksana KP2KP Bungku dan tiga orang Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Poso.

Dalam pelaksanaan asistensi tersebut, Yudha menyampaikan bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan.

“Sebenarnya pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh para pegawai sebagai wajib pajak. Kami hadir di sini hanya untuk memudahkan Bapak dan Ibu dengan memberikan asistensi sehingga kebenaran seluruh isian SPT terkait penghasilan, harta, dan utang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing wajib pajak,” ucapnya.

Kegiatan asistensi ini dihadiri sekitar 30 pegawai DLH baik yang berstatus sebagai PNS, PPPK, maupun honorer. Selain itu, bendahara dan beberapa kepala seksi juga turut hadir dalam kegiatan ini.

“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan kantor pajak untuk hadir di kantor kami. Dengan adanya kegiatan pojok pajak seperti ini, kami tidak perlu datang ke kantor pajak. Prosesnya juga lebih cepat karena pegawai kami tidak perlu mengantri terlalu lama,” tutur Susi, salah satu wajib pajak yang berkunjung.

Pada kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan informasi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP sebagai media pelaporan SPT mulai Tahun Pajak 2025.

“Mulai tahun depan pelaporan SPT akan menggunakan aplikasi Coretax DJP sehingga wajib pajak harus melakukan aktivasi akun pada aplikasi Coretax DJP. Aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Namun apabila masih kurang paham bagaimana caranya, Bapak dan Ibu bisa datang ke kantor kami untuk kami asistensi,” jelas Yudha.

Pewarta: Yudha Idham Prayogo Barus
Kontributor Foto: Indah Permata Mega Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.