Rejang Lebong, 24 Maret 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong serta masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Rejang Lebong untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2025 secara online melalui e-Filing (Rabu,12/2).
Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup.
"Sebagai bentuk kepatuhan hukum dan tanggung jawab kita sebagai warga negara, saya mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu. Ini adalah kontribusi nyata kita bagi pembangunan bangsa," tegas Fransisco Tarigan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan KPP Pratama Curup menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan motivasi kepada seluruh jajaran kejaksaan dan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Curup telah menyediakan Layanan Konsultasi Perpajakan, baik di dalam kantor maupun di beberapa lokasi strategis, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Gunakan layanan e-Filing di pajak.go.id untuk pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera!" tutup Imam Kasroi Kepala KPP Pratama Curup.

- 4 views