Rejang Lebong, 25 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyelenggarakan Kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan bersama Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong, Letkol Arh Mochamad Erfan. Kegiatan ini berlangsung di Markas Kodim 0409/Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dengan dihadiri oleh jajaran pejabat TNI, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta anggota Kodim 0409/Rejang Lebong (Rabu,5/2).
Agenda ini merupakan bagian dari program rutin tahunan yang bertujuan untuk mempererat sinergi antara Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung dengan Kodim 0409/Rejang Lebong, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota TNI serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Dalam sambutannya, Letkol Arh Mochamad Erfan menegaskan bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor penting, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta pertahanan nasional. Oleh karena itu, peran serta setiap warga negara, termasuk anggota TNI, dalam melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu sangatlah penting.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum dan memiliki komitmen terhadap pembangunan nasional, saya mengajak seluruh anggota TNI serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Jangan menunggu hingga batas akhir, manfaatkan layanan e-Filing yang telah disediakan agar proses pelaporan lebih cepat dan efisien,” ujar Letkol Arh Mochamad Erfan.
Lebih lanjut, Dandim 0409/Rejang Lebong juga menekankan bahwa dengan adanya sistem digital dalam pelaporan pajak, seperti e-Filing di pajak.go.id, seluruh wajib pajak kini dapat melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan pajak, KPP Pratama Curup telah menyediakan berbagai fasilitas layanan perpajakan baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui layanan online. Selain itu, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis dalam pelaporan SPT, dapat menghubungi Penyuluh Pajak di KPP terdekat atau memanfaatkan layanan konsultasi yang telah disediakan.
"Kepatuhan dalam melaporkan pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata kita terhadap negara. Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Mari bersama-sama kita wujudkan masyarakat yang taat pajak dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tambah Letkol Arh Mochamad Erfan.
“Sebagai pengingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025,” tutup Letkol Arh Mochamad Erfan

- 3 views