Syarif, Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP di Ruang Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Jumat, 14/3).
Tio dan Zon, Karyawan PT Kharisma Esa Unggul yang melakukan kunjungan, menanyakan terkait deposit di Coretax DJP dan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang setelah implementasi Coretax DJP.
“Untuk tahun pajak 2025, wajib pajak dapat membuat kode billing atas jenis pajak yang ada di menu pembayaran Coretax (DJP –red), salah satunya adalah setoran deposit pajak,” ujar Syarif.
Syarif juga menyampaikan bahwa pembuatan kode billing dapat dibuat melalui menu pembayaran, kemudian memilih menu layanan mandiri kode billing, memilih kode akun pajak, dan kode jenis setoran, memilih periode dan tahun pajak.
“Langkah selanjutnya adalah memilih mata uang, nilai pembayaran dan menuliskan keterangan pada billing. Setelah langkah-langkah itu dilakukan maka sudah dapat mengunduh kode billing,” tambah Syarif.
“Terima kasih atas penjelasannya. Selanjutnya, saya mau menanyakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” tambah Tio.
Syarif menyampaikan bahwa permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan terkait dengan Pembetulan SPT Masa Lebih Bayar, nilai pembayaran yang tidak digunakan, pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan, faktur pajak, dan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Rani |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view