Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Grandhika Meeting Room, Hotel Grandhika Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 27/2). Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dengan Hotel Grandika Semarang dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait pelaoran SPT melalui e-Filing. Kegiatan diikuti oleh para pegawai Hotel Grandhika Semarang.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini account representative, Andrias Dimas Kristiyanto dan Faris Ammarul Hakim, serta asisten penyuluh pajak, Andarurukmi Kuswidiandari.
Andrias menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan manajemen Hotel Grandhika kepada KPP Pratama Semarang Tengah untuk mengadakan sosialisasi dan pengisian SPT secara daring bagi para pegawai Hotel Grandhika Semarang.
Selain menerima sosialisasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing, para peserta kegiatan juga mendapatkan bimbingan dan asistensi dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Andrias menyampaikan bahwa setelah mengikuti bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan ini, diharapkan para pegawai Hotel Grandhika Semarang memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. “Dengan e-Filing, para wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing tanpa perlu datang ke kantor pajak,” pungkas Andrias.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Faris Ammarul Hakim |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views