Untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Tiga menyediakan layanan Pojok Pajak di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. H. R. Rasuna Said No. 2, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Rabu, 5/3)
Kegiatan ini berlangsung di lobby Perpustakaan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB dengan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan EFIN, serta konsultasi perpajakan secara umum.
Wajib pajak yang datang mendapatkan pendampingan dari petugas dalam melakukan pengisian SPT di laman djponline.pajak.go.id. Beberapa wajib pajak juga berinisiatif untuk melakukan pembaruan data seperti penggantian alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel.
Lebih dari tiga puluh orang pegawai yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanfaatkan layanan ini. Mereka mengatakan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan pojok pajak ini sehingga tidak perlu antre untuk datang ke KPP. Selain itu, wajib pajak juga dapat mendapatkan pengetahuan tambahan dari berdiskusi dengan petugas.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Tobari, pada kesempatan tersebut kembali meningatkan wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan pada DJP Online paling lama 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Arian Dwi Putri |
Kontributor Foto: Sugiarti |
Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view