Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyita aset tersangka tindak pidana perpajakan dalam rangka upaya penegakan hukum. Penyitaan dilakukan terhadap aset berupa properti rumah yang beralamat di Sukaraja, Cicendo, Kota Bandung (Kamis, 27/2).
Penyitaan ini sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Widodo, menyebutkan bahwa wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan adalah Wajib Pajak Badan berinisial ALTI dengan tersangka bernama SR dan HA.
“Wajib Pajak ALTI bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang diduga secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Widodo.
Perbuatan wajib pajak tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh tersangka SR dan HA selama tahun 2020 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,03 miliar.
Kanwil DJP Jakarta Utara terus berusaha melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pewarta: Dara Fakhirah Qayyum |
Kontributor Foto: Aang Suherlan, Warih Hariyadi |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views