Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di KPP Madya Surabaya, Kota Surabaya (Rabu, 5/3).

Pemberian layanan asistensi ini bertujuan untuk membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 tepat waktu.

KPP Madya Surabaya membuka empat loket asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk mengurai antrian wajib pajak yang datang. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan asistensi pelaporan tersebut dihimbau membawa lampiran Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Formulir 1721-A1/A2 yang telah diterima dari pemberi kerja. Wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui situs djponline.pajak.go.id akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan tersimpan di akun DJP Online dan secara otomatis dikirimkan ke email wajib pajak.

Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, KPP Madya Surabaya juga memberikan layanan aktivasi dan permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan merupakan sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan miliknya paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan sejak berakhirnya tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.

Pewarta: Yudhanti
Kontributor Foto: Isti
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.