Sudah Siap Mudik Lebaran? Lapor SPT Tahunan Dulu, Yuks Simak Tipsnya

Oleh: Amalia Ulfa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Wah, tidak terasa ya sekarang kita sudah berada di pertengahan bulan Ramadan, artinya Lebaran sebentar lagi!
Lebaran sangat identik dengan tradisi mudik. Bagi mayoritas orang Indonesia, mudik merupakan sebuah momen yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya, saat di mana kita bisa berkumpul dengan keluarga tercinta, menikmati hari kemenangan, dan menyantap hidangan hari raya yang menggugah selera. Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pergerakan mudik Lidulfitri 2025 diperkirakan mencapai 146,48 juta orang.
"Untuk tahun ini kami perkirakan bahwa jumlah pemudik yang akan melakukan perjalanan di lebaran adalah sekitar 146,48 juta orang," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo di Jakarta (Senin 10/03/2025).
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mudik Lebaran merupakan sebuah tradisi yang hampir tidak bisa dilewatkan, terutama bagi para perantau. Perlu diketahui, bahwa libur Lebaran tahun ini cukup panjang karena berdekatan dengan akhir pekan dan libur Hari Raya Nyepi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, pada tahun ini terdapat libur panjang yang bertepatan dengan hari lebaran yaitu sejumlah 11 hari.
- Jumat, 28 Maret 2025 (Cuti Bersama Hari Raya Nyepi)
- Sabtu, 29 Maret 2025 (Hari Raya Nyepi)
- Minggu, 30 Maret 2025 (Akhir Pekan)
- Senin - Selasa, 31 – 1 April 2025 (Libur Nasional IdulfItri)
- Rabu – Jumat, 2 – 4 April 2025 (Cuti Bersama Idulfitri)
- Sabtu – Minggu, 5 – 6 April 2025 (Akhir Pekan)
- Senin, 7 April 2025 (Cuti Bersama IdulfItri)
Dengan adanya libur panjang ini, sebagian besar dari masyarakat Indonesia akan memanfaatkan waktu untuk mudik ke kampung halaman masing-masing, atau mungkin menggunakannya untuk berlibur ke tempat lain. Namun sebelum berangkat, ada satu tips yang wajib diketahui oleh #KawanPajak agar mudik dan libur lebaran menjadi tenang dan nyaman, yaitu Lapor SPT Tahunan terlebih dahulu.
Perlu menjadi catatan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2025 di mana bertepatan dengan Idulfitri. Sedangkan bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2025. Pastikan #KawanPajak melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk pergi mudik, agar perjalanan libur Lebaran tidak diliputi rasa khawatir dan urusan administrasi perpajakan aman.
Lalu, apa yang akan terjadi apabila #KawanPajak lupa atau terlewat melaportkan SPT Tahunannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan?
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. #KawanPajak akan dikenai denda tersebut melalui surat tagihan pajak dan diwajibkan untuk membayar denda dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam surat tagihan pajak.
Agar libur lebaran #KawanPajak tenang, mari simak langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2024 berikut ini.
- Bagi #KawanPajak yang bekerja sebagai karyawan, pastikan telah mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan berupa formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau formulir 1721-A2 bagi PNS atau anggota TNI/Polri.
- Akses laman djponline.pajak.go.id, lalu masukan NIK/NPWP/NITKU dan password yang telah dibuat pada tahun sebelumnya. Apabila #KawanPajak belum memiliki akun DJP Online, klik “Pengguna Baru? Daftar di sini” atau apabila lupa password silakan klik “Lupa Kata Sandi”. Namun, pastikan #KawanPajak telah memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online, klik tombol Lapor > E Filling > Buat SPT.
- Lalu, isikan formulir dan pilih jenis SPT sesuai kondisi #KawanPajak.
- Isikan data SPT dengan benar dan lengkap, sesuaikan dengan bukti potong yang telah didapatkan dari perusahaan.
- Apabila SPT telah diisi dengan benar dan lengkap, #KawanPajak perlu memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Setelah kode terverifikasi, kirim SPT Tahunan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang terdapat di email. Selesai! #KawanPajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024.
Bagaimana jika #KawanPajak lupa nomor EFIN ketika sedang melakukan perubahan password?
Dalam rangka memudahkan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas layanan lupa EFIN, sehingga #KawanPajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
- Layanan Kring Pajak melalui nomor telepon 1500200, surel lupa.efin@pajak.go.id, atau fitur Live Chat pada situs pajak.go.id. Wajib Pajak perlu mencantumkan nomor NPWP, NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat terdaftar, alamat surel terdaftar, dan nomor ponsel terdaftar.
- Melalui aplikasi M-Pajak. Pastikan #KawanPajak telah menginstall aplikasi M-Pajak versi terbaru melalui PlayStore atau AppStore dan memiliki kamera yang berfungsi dengan baik. Klik tombol EFIN di tampilan Home (tanpa login) ketika sudah membuka aplikasi M-Pajak. Isikan data diri sesuai dengan KTP secara lengkap. Ikuti instruksi selanjutnya sampai dengan konfirmasi data wajib pajak. Jika data diri berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi, dan EFIN akan dikirimkan melalui surel Wajib Pajak yang terdaftar di DJP.
Namun, apabila #KawanPajak menghadapi kendala dalam proses permohonan EFIN, #KawanPajak dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat (alamat dapat dicek pada https://pajak.go.id/unit-kerja). Dalam rangka bulan Ramadan dan libur hari raya di bulan Maret tahun ini, layanan kantor pajak buka sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 15.00 waktu setempat.
Jadi, sebelum pergi mudik dan liburan di kampung halaman, pastikan #KawanPajak menyelesaikan kewajiban lapor SPT Tahunan terlebih dahulu. Dengan demikian, mudik akan menjadi lebih tenang dan nyaman tanpa perlu khawatir terkait masalah administrasi perpajakan di kemudian hari. Jangan lupa, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Selain itu, tetap jaga kesehatan dan berhati-hati di jalan. Selamat menikmati liburan dan berkumpul bersama keluarga ya!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 147 views