PPh 21 DTP, Stimulus Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seruan “Kabur Aja Dulu” masih ramai dibicarakan di media sosial yang sering dituliskan dengan #KaburAjaDulu. Bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi, sosial dan keadilan di dalam negeri membuat mereka ingin pergi dari Indonesia. Masyarakat mengajak untuk beramai-ramai pergi dari ketidakpuasan di dalam negeri untuk mencari apa yang mereka harapkan di luar negeri. Ketika diperhadapkan pada situasi yang kurang menyenangkan, seruan ‘kabur aja!’ seakan-akan menjadi solusi praktis yang menarik untuk ditawarkan.
Sebagian masyarakat Indonesia memilih ke luar negeri dengan tujuan mencari peluang untuk kehidupan yang lebih sejahtera. Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas yang diharapkan dapat terwujud di negara ini.
Mau ikut #KaburAjaDulu? Eits….tunggu dulu. Pemerintah kita terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwujudkan melalui pemberian Paket Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2025. Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjaga fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025), membuka harapan baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Insentif PPh 21 sesuai ketentuan ini diberikan kepada pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, yang bekerja pada pemberi kerja kriteria tertentu. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu, yaitu pemberi kerja pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Terdapat 56 klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran PMK yang berhak memanfaatkan insentif DTP.
Insentif DTP dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur pada masa Januari 2025 atau masa mulai bekerja pada tahun 2025 tidak melebihi Rp 10 juta. Sedangkan bagi pegawai tidak tetap, upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 jika dibayarkan secara harian/ mingguan, satuan atau borongan atau tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah dibayar secara bulanan. Pegawai yang memanfaatkan insentif juga harus memiliki NPWP/NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasar peraturan perundang-undangan yang lain.
Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima sepanjang tahun 2025. Pemberi kerja membayarkan insentif PPh 21 secara tunai kepada pegawai yang berhak, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 pegawai.
Misalnya : sesuai perjanjian kontrak kerja, seorang pegawai ditetapkan menerima gaji senilai Rp 10 juta per bulan. Jika sebelum ketentuan ini berlaku, pegawai tersebut menerima Rp 10 juta dikurangi PPh Pasal 21, maka ketika pegawai tersebut memanfaatkan insentif ini, pegawai akan menerima gaji Rp 10 juta secara utuh karena potongan PPh Pasal 21 diterima tunai.
Pemberi Kerja berkewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan menyampaikan kepada pegawai yang berhak, serta melakukan pelaporan pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21. Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP harus tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemberi Kerja sesuai bulan diterimanya insentif.
Dalam hal pemberi kerja tidak menyampaikan laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka insentif untuk Bulan Januari-Desember 2025 tidak dapat diberikan dan pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong. Apabila terdapat satu masa atau lebih dimana pemberi kerja tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka atas seluruh insentif dari Masa Januari hingga Desember 2025 tidak diberikan. Penyampaian dan pembetulan laporan pemanfaatan melalui penyampaian laporan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026.
Mari manfaatkan insentif ini untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan! Bersama kita dukung upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
#Jangan KaburAjaDulu!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views