Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan membuka layanan pojok pajak di Kantor Perbekel Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali (Kamis, 20/2). Kegiatan pojok pajak tersebut dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tabanan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan wajib pajak.
Acara pojok pajak ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan V, Eva Yunita. Beliau menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya pojok pajak yaitu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat di sekitar Desa Luwus, Baturiti.
“Pojok Pajak ini adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak khususnya yang berada di lingkungan Desa Luwus dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Di Pojok Pajak ini, kita membuka beberapa jenis pelayanan yaitu pelaporan SPT Tahunan, pembuatan Kode EFIN ataupun lupa EFIN, pembuatan kode billing dan konsultasi perpajakan dan Coretax (DJP—red),” jelas Eva.
Eva juga mengapresiasi peran dari perbekel desa yang cukup aktif menyebarluaskan kegiatan pojok pajak ini sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Pojok pajak kali ini merupakan rangkaian pojok pajak pertama yang diadakan di Desa Luwus. Pihak desa dan masyarakat mengaku sangat terbantu akan hadirnya pojok pajak di wilayahnya sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak.
AR Pengawasan V juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa mereka memberikan pelayanan melalui WhatsApp. Bagi wajib pajak yang tidak dapat menjangkau KPP Pratama Tabanan secara langsung dapat memanfaatkan layanan jarak jauh ini.
Pewarta: Ersia Putri Dwi Suryanti |
Kontributor Foto: Ersia Putri Dwi Suryanti |
Editor:Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views