Oleh: Dinny Anggraeny, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Tuan Joni adalah seorang karyawan swasta yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status menikah tanpa anak dan telah bekerja beberapa tahun di perusahaan swasta. Saat ini dia merasa bingung, pasalnya Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 1721-A1 yang setiap tahun dia terima, kali ini sedikit berbeda karena terdapat angka lebih bayar di bagian akhir bukti potongnya.

Sebenarnya bukan lebih bayar, tepatnya adalah "lebih potong" karena secara akumulatif selama Januari hingga November, penghasilan Tuan Joni telah dipotong dengan menggunakan tarif efektif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023). Nah, pada masa pajak terakhir atau Desember, barulah diperhitungkan besaran PPh setahun penuh sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh jo. UU HPP).

Atas pemotongan yang telanjur dilakukan pemberi kerja selama Januari hingga November 2024, ternyata telah melebihi total PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja selama setahun penuh. Walhasil, pada Masa Pajak Desember 2024, Tuan Joni berhak menerima kelebihan pemotongan PPh 21 tersebut dari pemberi kerja. Sementara itu, pihak perusahaan selaku pemberi kerja, berhak mengklaim kompensasi lebih bayar dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, jika secara akumulatif atas semua karyawannya terdapat kelebihan pemotongan itu tadi sebagaimana kasus Tuan Joni.

Kembali ke Tuan Joni. Kebingungannya bertambah tatkala tuan Joni melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 1770S. Status SPT Tahunannya menjadi Lebih Bayar tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang Nihil. Dan Tuan Joni bertanya-tanya apakah dia harus meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya ke KPP.

Dalam Bukti Pemotongan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 yang dia terima di tahun ini tertera sebagian detail pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

 

13

JUMLAH PENGHASLAN NET0 (8 - 12)

198.380.000

14

PENGHASLAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA

-  

15

JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)

198.380.000

16

PENGHASLAN TIDAK KENA PAJAK(PTKP)

58.500.000

17

PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 -16)

139.880.000

18

PPh PASAL 21 ATAS PENGHASLAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN

14.982.000

19

PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA

-  

20

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA

-  

21

PPh PASAL 21 TERUTANG (18 -19 - 20)

14.982.000

22

PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI PADA SELAIN MASA PAJAK TERAKHIR

 

 

22a. PPh PASAL 21 DIPOTONG

15.350.400

 

22b. PPh  PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

-  

23

PPh PASAL 21 KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR MASA PAJAK TERAKHIR

 

 

23a. PPh PASAL 21 DIPOTONG

(368.400)

 

23b. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

-  

Lalu bagaimanakah cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk karyawan berdasarkan bukti pemotongan Tuan Joni di atas?

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 – A1 tahun 2024 memang sedikit berbeda dari bukti pemotongan tahun-tahun sebelumnya. Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721 – A1 tahun 2024 diatur dalam ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2024. Dan terkait Pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Sesuai dengan PMK 168/2023, Pemotong Pajak wajib memotong PPh 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak. Sehingga apabila kita melihat bukti pemotongan di atas, maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang dan telah dipotong oleh Pemotong Pajak yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S pada Lampiran I Bagian C adalah jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak, yang tercantum pada angka 21 (PPh Pasal 21 Terutang) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 yaitu sebesar Rp14.982.000,00.

Sehingga pada Induk SPT 1770 S besarnya Jumlah PPh Terutang pada angka 11 akan sama dengan jumlah PPh dipotong/dipungut pihak lain pada angka 12 yaitu sebesar Rp14.982.000,00. Karena besarnya PPh yang dipotong sama dengan PPh terutang maka besarnya PPh Kurang/Lebih Bayar pada angka 16 Induk SPT 1770 S akan menjadi Nihil.

Lantas bagaimanakah bila kasusnya seperi Tuan Joni di atas? Di sini PPh terutang dalam satu tahun lebih kecil daripada yang telah dipotong oleh pemberi kerja di masa pajak selain masa pajak terakhir dan menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.

Apabila kita melihat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 di atas, PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun ditunjukan pada angka 21 sebesar Rp14.982.000,00, tetapi PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja pada masa Januari sampai dengan Masa November tertera pada angka 22a sebesar Rp15.350.400,00. Sehingga terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 di Masa Desember sebagaimana tertera pada angka 23a sebesar Rp368.400,00.

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 168/2023 telah diatur bahwa apabila jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.

Oleh Pemotong Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa.

Maka berdasarkan PMK 168/2023 kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2024 Tuan Joni, wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir dan Tuan Joni tidak perlu mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke kantor pajak melalui SPT.

Dengan demikian, kita mesti memahami makna kredit pajak. Bahwa kredit pajak tidak terhenti pada akumulasi Januari hingga November, yang pada titik tersebut memang terjadi kelebihan pemotongan, pada kasus Tuan Joni. Namun, kredit pajak juga diperhitungkan dari Januari hingga Desember. Nah, pada masa Desember, atas kelebihan pemotongan itu tadi telah dikembalikan kepada Tuan Joni. Oleh karena itu, pajak terutang pada baris 21 formulir bukti pemotongan 1721 A1, telah dipotong sesuai besaran kredit pajaknya, sehingga semestinya Tuan Joni melaporkan SPT Tahunannya dengan status Nihil.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.