Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dan KPP Madya Bandar Lampung mengadakan kegiatan Pojok Pajak guna memberikan pelayanan langsung dan optimasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring kepada pegawai Rumah Sakit Immanuel di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung (Kamis, 27/2).
Kali ini, tim yang terdiri dari tujuh orang petugas pajak membuka layanan perpajakan, antara lain layanan aktivasi dan lupa EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, penggantian email dan nomor telepon, serta konsultasi perpajakan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sd 13.00 WIB.
Kegiatan Pojok Pajak ini dibuka langsung oleh Maya Adismara selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Lebih dari enam puluh pegawai rumah sakit berhasil melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi milikinya untuk tahun pajak 2024.
Salah satu pegawai rumah sakit, Heru, menyambut positif kegiatan pojok pajak yang diadakan. “Terima kasih, kegiatan ini mempermudah kami untuk melaporkan SPT Tahunan dan lupa EFIN, karena keterbatasan waktu yang kami miliki untuk datang ke kantor pajak guna meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan,” ujar Heru.
Selain di Rumah Sakit Immanuel, KPP Pratama Bandar Lampung Dua juga membuka layanan Pojok Pajak di beberapa tempat lainnya, seperti di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto: Maya Adismara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views