Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lahat, dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagar Alam melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BA Rekonsiliasi) Semester II Tahun 2024 yang digelar di Kantor BKD Pagar Alam, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Jumat, 20/2).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antar instansi untuk memastikan keselarasan data perpajakan dan keuangan negara.
Penandatanganan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan laporan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta memastikan bahwa seluruh penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penandatanganan BA Rekonsiliasi Semester II 2024 ini, KPP Pratama Lahat berharap koordinasi antarinstansi pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan menjadi semakin solid sehingga dapat tercapai pengelolaan pajak dan keuangan negara yang lebih akurat dan transparan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel di wilayah Lahat dan Pagar Alam.
Pewarta: Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Zainuddin |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view