Sebanyak 15 bendahara unit vertikal instansi pemerintah pusat se-Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Kamis, 13/2).
Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bendahara unit vertikal di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya dalam mengimplementasi penggunaan Coretax DJP.
Unit vertikal yang mengikuti bimtek ini meliputi Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Pengadilan Agama Tasikmalaya, Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, dan beberapa unit vertikal lainnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Ai Widiawati dan Wakhidatul Laila Dian Sari, menjadi narasumber dalam pelaksanaan bimtek tersebut. Para narasumber menyampaikan materi dan memandu langsung pembuatan bupot PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan pelaporan SPT Masa.
“SPT Masa yang wajib dilaporkan oleh instansi pemerintah meliputi SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN Bagi Pemungut Non PKP,” ujar Ai.
Ia menambahkan, “Silakan Bapak Ibu membuat bupot pada menu eBupot. Lalu, melaporkan SPT Masa pada menu Surat Pemberitahuan,” sambung Ai.
Edukasi ini merupakan upaya berkelanjutan dari KPP Pratama Tasikmalaya untuk selalu mendukung implementasi Coretax DJP, termasuk bagi instansi pemerintah di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views