Untuk membantu para pegawai di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, KPP Pratama Jakarta Kembangan membuka Pojok Pajak di Ruang Pola, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta (Selasa, 25/2). Pojok Pajak ini merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintah serta untuk membantu dan memfasilitasi pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Jakarta Barat melaksanakan kewajiban perpajakan.

Tiga orang pegawai KPP Pratama Jakarta Kembangan yang bertugas terdiri dari dua orang pegawai penerima SPT dan satu petugas khusus terkait nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number atau EFIN). Penugasan petugas khusus EFIN ini untuk membantu para pegawai yang bermasalah dengan Nomor EFIN, seperti salah atau lupa Nomor EFIN masing-masing.

Petugas Pojok Pajak kemudia memandu para pegawai melakukan pelaporan SPT melalui laman DJP Online. Pada Pojok Pajak yang berlangsung selama tiga jam ini, 09.00-12.00 WIB, puluhan pegawai Kantor Walikota Jakarta Barat berhasil melaporkan SPT Tahunan mereka.

Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan dan layanan Nomor EFIN, para pegawai Kantor Walikota Jakarta Barat juga diberikan sosialisasi tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan overview tentang Coretax DJP.

Tak hanya itu, wajib pajak pun diingatkan tentang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 2024 yang jatuh di tanggal 31 Maret 2025. Bila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, ada sanksi yang harus ditanggung wajib pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Pewarta:Irwan Harefa Kontributor Foto: Tim Publikasi Editor: -

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.