Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku menyelenggarakan Edukasi Coretax DJP untuk para bendahara di Instansi Pemerintah Daerah Wilayah Kabupaten Poso. Acara ini berlangsung di ruang kelas pajak KP2KP Bungku, yang berlokasi di Jalan Pulau Kalimantan, Kabupaten Poso (Rabu, 5/2). Tujuan utama dari kegiatan edukasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai aplikasi Coretax DJP serta memberikan pelatihan langsung tentang cara penggunaannya.
Kegiatan edukasi yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut ini dihadiri oleh 64 orang peserta dari 32 Instansi Pemerintah Daerah Wilayah Kabupaten Poso. Rizki Aulia Harahap, Kepala KP2KP Bungku, membuka acara dengan memberikan sambutan kepada para bendahara. "Tujuan diadakannya Edukasi Coretax (DJP—red) ini agar para wajib pajak, khususnya Bendahara Instansi Pemerintah yang hadir, dapat lebih memahami serta lebih familiar dengan aplikasi Coretax (DJP—red)," jelas Rizki.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Syaiful Syahwan Umar, Account Representative KPP Pratama Poso, dan Yudha Idham Prayogo Barus, pelaksana di KP2KP Bungku.
Yudha menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem baru yang berasal dari istilah Core Tax Administration System (CTAS) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Dengan menggunakan Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pembayaran, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga layanan lainnya, semuanya dalam satu laman web yang sama.
Dalam kesempatan ini, tim edukator menyampaikan materi yang mencakup berbagai topik, mulai dari penjelasan umum mengenai Coretax DJP, cara mengakses Coretax DJP, pengelolaan profil wajib pajak, pengaturan role akses, pengenalan Person in Charge (PIC), pembuatan bukti potong, pembuatan SPT Masa, hingga prosedur deposit pajak.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan wawasan dan literasi wajib pajak mengenai aplikasi Coretax (DJP—red), sehingga ke depannya wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ini sejalan dengan tujuan Coretax (DJP—red) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak," tutup Syaiful.
Pewarta: Izza Athiyya Madyaratri |
Kontributor Foto: Yudha Idham Prayogo Barus |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views