Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar kegiatan Edukasi Coretax kepada bendaharawan Instansi Pemerintah Daerah di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang (Kamis, 23/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada Instansi Pemerintah khususnya para bendaharawan terkait pengenalan Coretax DJP serta prosedur pembuatan Bukti Potong Pajak 1721-A2.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang memberikan edukasi penggunaan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru yaitu Coretax DJP. Selain itu, para peserta juga diberikan asistensi pembuatan Bukti Pemotongan Pajak 1721-A2 yang menjadi kewajiban bagi pemberi kerja dalam melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakan serta memberikan dukungan teknis kepada wajib pajak agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu," ungkap Yesti Milza, Kepala KPP Pratama Pandeglang, dalam sambutannya.
Selain layanan di atas, KPP Pratama Pandeglang juga memberikan asistensi bagi peserta kegiatan yang akan melaporkan SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para peserta dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan pajak serta memanfaatkan teknologi untuk memperlancar proses administrasi perpajakan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pentingnya peran edukasi perpajakan dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Zakia Nafula Siwi |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views