Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengunjungi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur di Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur (Rabu, 12/2). Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergi di bidang perpajakan dan juga memberikan informasi dan edukasi terkait penggunaan Coretax DJP.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, beserta Account Representative, Sujirno Adi, bertemu langsung dengan Bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur.
Tri Setiyo Nugroho secara langsung mengatakan, “Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini, kami berharap dengan mengenalkan Coretax DJP kewajiban perpajakan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur tidak terhambat.”
Pada kesempatan ini juga, Sujirno Adi memberikan penjelasan kepada bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur terkait tata cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur. Ia menyampaikan bahwa untuk memastikan apakah penanggung jawab di akun Coretax DJP Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur sudah sesuai, maka harus login terlebih dahulu kemudian ke menu pihak terkait.
Lebih lanjut, Sujirno menjelaskan pada tampilan halaman beranda, terdapat beberapa menu seperti pembayaran, yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan untuk pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan PPh Unifikasi.
“Untuk langkah-langkahnya, pertama apabila terdapat transaksi maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat, ketika akan dilakukan pengiriman, muncul pilihan pembayaran menggunakan depost atau kode billing,” jelas Tri.
Dengan adanya edukasi ini, KP2KP Bintuhan berharap instansi pemerintah di Kabupaten Kaur dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP dan meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan.
Pewarta: Geri Alvin |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views