Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax DJP bagi bendahara dan pegawai pengurus administrasi perpajakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di wilayah kerja KPP Pratama Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Kamis, 13/2).

Bimtek yang digelar hingga 14 Februari 2025 ini dipimpin oleh Tim Edukator Coretax DJP. Sebanyak 20 perwakilan instansi menghadiri Bimtek Coretax DJP yang dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di Aula KPP Pratama Waingapu.

Pada awal acara, Tim Edukator menyampaikan bahwa bimtek ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan menggunakan Coretax DJP. Bimtek ini dapat mendorong efisiensi administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.

Tim Edukator Coretax DJP membawakan bimtek dengan melakukan pemaparan serta asistensi secara langsung mengenai tata cara pembuatan bukti potong mulai dari impersonating akun Person in Charge (PIC), perekaman bukti potong pada menu e-Bupot, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan pembuatan billing pajak.

Beberapa bendahara yang hadir menyampaikan bahwa saat ini sangat penting bagi mereka untuk menguasai Coretax DJP. Sebelumnya, mereka mengalami kesulitan karena pembuatan billing pajak untuk kegiatan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Pajak 2025 sudah tidak lagi dibuat melalui portal DJP Online.

Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Kontributor Foto: Arieldo Samuel Christian Budiman
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.