Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi wajib pajak. Dalam kegiatan edukasi Coretax DJP di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Kota Malang (Rabu, 19/2), yang diikuti oleh para pengusaha properti anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Malang, DJP memperkenalkan fitur Taxpayer Ledger atau Buku Besar Wajib Pajak yang tersedia dalam aplikasi Coretax DJP.

Fitur ini berfungsi sebagai catatan digital yang mencatat seluruh transaksi perpajakan wajib pajak, baik di sisi kewajiban maupun hak yang telah dilakukan. “Buku Besar Wajib Pajak memberikan informasi lengkap tentang posisi perpajakan seseorang atau badan, sehingga wajib pajak bisa lebih mudah melakukan rekonsiliasi data serta memastikan kepatuhan mereka,” ujar Erna Irawati, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen.

Secara teknis, fitur ini mencatat dua sisi utama, yaitu sisi debit yang mencerminkan kewajiban wajib pajak, seperti Surat Pemberitahuan Kurang Bayar (SPT KB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Tagihan Pajak (STP), hingga putusan hukum yang menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Sisi Kredit menunjukkan hak wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang telah dilakukan (SPT KN), deposito pajak, restitusi yang diterima (SPTLB, SKPLB), hingga kompensasi atau pengurangan pajak tertentu.

Dengan adanya Buku Besar Wajib Pajak di Coretax DJP, wajib pajak, khususnya di sektor properti, dapat lebih mudah memonitor status pajaknya secara real-time untuk menghindari potensi sengketa akibat perbedaan pencatatan, serta memastikan perhitungan pajak yang lebih akurat.

"DJP berharap fitur ini dapat mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi dan mengurangi risiko denda atau sanksi akibat kesalahan administrasi," ujar Erna.

Ke depan, DJP terus berupaya mengedukasi wajib pajak mengenai pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan. Dengan digitalisasi ini, transparansi perpajakan semakin meningkat, memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Pewarta: Anum
Kontributor Foto: Rizqi Puji
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.