Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menerima kunjungan dari salah satu warga negara asing bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT 003/RW 006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 18/2).  

Kunjungan ini dilakukan Lin Bo, warga negara asing asal Tiongkok, yang menerima penghasilan dari Indonesia. Lin Bo menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

“Saya menerima penghasilan dari Indonesia, saya ingin membuat NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan saya. Saya membawa paspor dan dokumen izin tinggal terbatas,” jelas Lin Bo. 

Rifai, Petugas TPT KPP Madya Tangerang, melakukan pengecekan berkas dan data yang disampaikan. “Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke KPP dan sudah dapat mendaftarkan NPWP secara online dan mandiri melalui Coretax DJP. Namun, kami tetap melayani wajib pajak yang menyampaikan permohonannya di loket TPT,” ujar Rifai.  

Setelah melakukan pengecekan identitas, Rifai melakukan verifikasi email dan nomor handphone. Rifai menyampaikan bahwa berkas yang disampaikan sudah lengkap, dan pendaftaran NPWP sudah berhasil dilakukan.  

“Terima kasih atas pelayanan yang dberikan sehingga saya dapat membuat NPWP,” ujar Lin Bo. 

Pewarta: Rani
Kontributor Foto: Rani
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.