Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam meningkatkan pemahaman perpajakan dengan memberikan edukasi Coretax DJP menyasar para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang berlangsung di Mauliate Coffee Medan (Selasa, 11/2).
Edukasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mereka terkait pembayaran serta validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui aplikasi Coretax DJP.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Daniel Zebua, menekankan pentingnya edukasi ini dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan. “Dengan adanya edukasi ini, diharapkan Notaris dan PPAT dapat lebih memahami serta menerapkan sistem Coretax DJP dalam setiap transaksi, memastikan kepatuhan pajak sekaligus mendukung transformasi digital dalam administrasi perpajakan,” ujarnya.
Sepanjang kegiatan, peserta mendapat pemaparan mendalam mengenai fitur-fitur Coretax DJP, mulai dari proses input data, validasi, hingga pelaporan pajak secara digital. Sesi diskusi juga dimanfaatkan oleh peserta untuk menggali lebih dalam aspek teknis dalam penggunaan aplikasi ini.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para Notaris dan PPAT yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPP Pratama Lubuk Pakam dalam memberikan edukasi yang mendukung kelancaran administrasi perpajakan di bidang properti.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama.
Pewarta: Sarah Triska Butar-Butar |
Kontributor Foto: Vivien Pandu Wicara Putri |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views