Wajib pajak Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Aceh Tenggara (ASN Pemda Agara) tampak antusias meramaikan ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane (Jumat, 14/2). Wajib pajak yang datang sebagian besar untuk konsultasi perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 sudah bisa dilaporkan mulai Januari hingga akhir Maret 2025. KP2KP Kutacane selalu mengimbau secara langsung wajib pajak di Kabupaten Aceh Tenggara yang sedang menerima layanan di TPT untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024 sebelum batas akhir pelaporan.
Wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya lebih awal untuk menghindari antrian panjang dan kemungkinan lambatnya sistem karena ramainya pelaporan SPT mendekati batas waktu pelaporan. Salah satu petugas KP2KP Kutacane, Aqshal Ahmad Giffari menuturkan bahwa memang banyak wajib pajak yang datang ke KP2KP Kutacane untuk berkonsultasi mengenai cara pemenuhan kewajiban perpajakannya. Aqshal menyatakan bahwa KP2KP Kutacane selalu siap memberikan asistensi kepada setiap wajib pajak yang datang.
Petugas Pengarah Layanan KP2KP Kutacane juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun oleh wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dan membutuhkan bimbingan langsung dapat melakukan konsultasi di kantor pajak terdekat atau dapat melakukan konsultasi via chat melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views