Memasuki bulan kedua pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di 2025, para wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang di Jalan Nusa Indah Nomor 2 Sengkang, Kabupaten Wajo (Senin, 10/2). Hal ini disebabkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024 yang semakin dekat dan wajib pajak yang akan melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Banyaknya antrian pelaporan di KP2KP Sengkang adalah karena pemberlakuan Multi Factor Authentication (MFA) untuk pelaporan via DJP Online. Wajib pajak pun melakukan perubahan email dan nomor handphone yang sudah tidak aktif untuk pembaruan data, serta validasi NIK agar dapat digunakan sebagai pengganti NPWP mereka.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, dengan membuka enam loket untuk memandu wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan sehingga antrean pun bisa diuraikan dengan cepat dan kepadatan bisa cepat diantisipasi.
“Antusiasme wajib pajak tahun ini bisa dikatakan naik dua kali lipat dari tahun 2024 kemarin, hal ini kami antisipasi dengan menambah dua loket tambahan, yang awalnya empat menjadi enam, supaya antrian cepat terurai. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak di Wajo karena telah semangat dan sabar dalam melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Riza.
KP2KP Sengkang berharap layanan perpajakan yang dilakukan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Muh Hilal Farohi |
Kontributor Foto: Muh Azzahir |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views